PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 09 Tahun 2024 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dibentuk sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Pembentukan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien serta meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan publik. Penyelenggaraan SPBE dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.
Peraturan Daerah ini mengatur ruang lingkup SPBE yang meliputi tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Tata kelola SPBE mencakup Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah diarahkan untuk membangun sistem yang terintegrasi melalui pemanfaatan aplikasi dan infrastruktur SPBE secara terpadu, dengan memperhatikan keamanan, interoperabilitas, pengelolaan data, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset TIK, sumber daya manusia TIK, pengetahuan, perubahan, dan layanan SPBE. Selain itu, audit TIK dilakukan secara berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan infrastruktur, aplikasi, serta keamanan SPBE.
Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi SPBE sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun untuk mengukur kemajuan, mengidentifikasi permasalahan dan peluang, serta memberikan rekomendasi perbaikan secara berkelanjutan. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan digital yang terintegrasi, aman, efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Artikel
Implikasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Pidana
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implikasi perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak asasi manusia merupakan salah satu prinsip penting dalam hukum pidana. Perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana bertujuan untuk menjamin agar setiap orang yang diduga atau didakwa melakukan tindak pidana mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi. Perlindungan hak asasi manusia telah menjadi fokus utama dalam konteks hukum pidana di berbagai negara. Artikel ini mengeksplorasi implikasi yang timbul dari perlindungan hak asasi manusia dalam kerangka hukum pidana. Dalam konteks ini, fokus utamanya adalah pada bagaimana prinsip-prinsip hak asasi manusia mempengaruhi pembentukan, penerapan, dan pelaksanaan hukum pidana. Artikel ini membahas konsep dasar hak asasi manusia dan hubungannya dengan hukum pidana. Kemudian, penekanan diberikan pada peran hak asasi manusia dalam mempengaruhi proses legislasi, penegakan hukum, dan penjatuhan hukuman pidana. Konsekuensi dari pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks hukum pidana juga diperdebatkan secara mendalam. Dengan demikian, pemahaman mendalam tentang implikasi perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana sangat penting untuk memastikan bahwa sistem hukum dapat menjaga keseimbangan yang tepat antara keadilan, perlindungan individu, dan penegakan hukum yang efektif.
Kata Kunci: Hak, Hukum, Pidana.
PERBUP
Peraturan Bupati Morowali Nomor 19 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Bupati ini mengatur penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali sebagai landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan SPBE diarahkan untuk mendukung pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara terpadu dalam pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Pengaturan SPBE mencakup tata kelola, manajemen, layanan, teknologi informasi dan komunikasi, keamanan, audit, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Morowali memiliki pedoman dalam mengintegrasikan proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, serta infrastruktur SPBE sehingga penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.