BerandaDokumenPeraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 09 Tahun 2024 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
PERDA

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 09 Tahun 2024 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Tanggal pengundangan04 Nov 2024
Status Berlaku
Jenis DokumenPERDA
Tahun2024
25 kali dilihat
1 kali diunduh

TENTANG / RINGKASAN

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dibentuk sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Pembentukan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien serta meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan publik. Penyelenggaraan SPBE dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Peraturan Daerah ini mengatur ruang lingkup SPBE yang meliputi tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Tata kelola SPBE mencakup Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah diarahkan untuk membangun sistem yang terintegrasi melalui pemanfaatan aplikasi dan infrastruktur SPBE secara terpadu, dengan memperhatikan keamanan, interoperabilitas, pengelolaan data, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset TIK, sumber daya manusia TIK, pengetahuan, perubahan, dan layanan SPBE. Selain itu, audit TIK dilakukan secara berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan infrastruktur, aplikasi, serta keamanan SPBE. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi SPBE sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun untuk mengukur kemajuan, mengidentifikasi permasalahan dan peluang, serta memberikan rekomendasi perbaikan secara berkelanjutan. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan digital yang terintegrasi, aman, efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

STATUS DOKUMEN

Berlaku

RIWAYAT UJI MATERI

Belum ada uji materi

Peraturan ini belum memiliki catatan uji materi.