Peraturan Bupati Morowali Nomor 19 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
TENTANG / RINGKASAN
Peraturan Bupati ini mengatur penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali sebagai landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan SPBE diarahkan untuk mendukung pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara terpadu dalam pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan SPBE mencakup tata kelola, manajemen, layanan, teknologi informasi dan komunikasi, keamanan, audit, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Morowali memiliki pedoman dalam mengintegrasikan proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, serta infrastruktur SPBE sehingga penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
STATUS DOKUMEN
RIWAYAT
RIWAYAT UJI MATERI
Belum ada uji materi
Peraturan ini belum memiliki catatan uji materi.